POST :
Loading...

01 January 2017

Pengertian Dan Dasar Hukum ASWAJA

PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH (ASWAJA)

A. Pengertian Aswaja
Aswaja versi bahasa terdiri dari tiga kata, Ahlu, Al-Sunnah, dan Al-Jama’ah. Kata Ahlu diartikan sebagai keluarga, komunitas, atau pengikut. KataAl-Sunnah diartikan sebagai jalan atau karakter. Sedangkan kata Al-Jamaah diartikan sebagai perkumpulan. Arti Sunnah secara istilah adalah segala sesuatu yang diajarkan Rasulullah SAW., baik berupa ucapan, tindakan, maupun ketetapan. Sedangkan Al-Jamaah bermakna sesuatu yang telah disepakati komunitas sahabat Nabi pada masa Rasulullah SAW. dan pada era pemerintahan Khulafah Al-Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali).

Jadi pengertian Aswaja adalah segolongan pengikut sunah Nabi Muhammad SAW yang didalam melaksanakan ajaran-ajaran beliau berjalan diatas garis yang dipraktekkan oleh Nabi dan para Sahabat.
Adapun penggunaan istilah Aswaja didalam riwayat Ibnu Majah dari Mu’awiyyah R.A. dari Rasulullah SAW bersabda :
افترقت اليهودعلى احدى وسبعين فرقة وافترقت النصا رى على اثنتين وسبعين فرقة وان هذه الأمة سـتفـترق على ثلا ث وسبعـين فرقة اثنان وسبعون في النار وواحدة في الجنة قا لوا يا رسول الله ما هذه الواحدة قال ما انا عـليه ا ليوم وا صحا بي

Artinya : “ Telah pecah ummat Yahudi menjadi 71 golongan, dan telah pecah ummat Nasroni 72 golongan, dan ummatku akan pecah menjadi 73 golongan yang 72 golongan masuk neraka dan hanya 1 (satu) yang masuk surga (yang selamat hanya satu) lalu para sahabat bertanya : siapakah yang selamat itu … ? Nabi menjawab : apa yang hari ini aku kerjakan dan para sahabatku.”
Didalam hadis lain dalam kitab Al-Milal wan Nihal karangan Syaikh Ahmad Abdul Karim juz 1 hal 13 Nabi Bersabda :
سـتفترق امتي على ثلاث وسـبعين فرقة النا جية منها واحدة والباقون هـلكى قيل ومن النا جية؟ قال اهل السنة والجماعة قيل ومن اهل السنة والجماعة؟ قال ما انا عـليه ا ليوم وا صحا بي (رواه ابن ما جه)

Artinya : “ Umatku akan pecah menjadi 73 golongan yang selamat hanya satu firqoh sedang yang lainnya binasa. Nabi ditanya : Siapakah yang selamat itu … ? Nabi menjawab : Ahlussunah Wal Jama’ah, Nabi ditanya lagi : Siapakah Ahlussunah Wal Jama’ah itu … ? Nabi menjawab : Apa yang aku dan sahabatku pegang “. (HR. Ibnu Majah)

B. Dasar Hukum Aswaja

Ahlussunah Wal Jama’ah (ASWAJA) didalam mengambil hukum menggunakan dasar Al-qur’an dan AL-Hadis disamping itu juga menggunakan Ijma’Qiyas.
1. Al-qur’an adalah merupakan dasar hukum yang paling kuat didalam Islam sebelum tiga dasar yang lain (Surat An-Nisa’:105)

انا انزلنا اليك الكتاب بالحق لتحكم بين الناس بما ارئك الله ولاتكن للخائنين خصيما

Artinya : “Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepada. (Q.S. S.An – Nisa : 105)
2. Al-Hadis adalah dasar hukum kedua setelah Al-Qur’an, bila didalam AL-qur’an tidak secara tegas disebutkan maka hadis yang menjelaskan. Contoh: dalam AL-Qur’an disebutkan kewajiban sholat dan mengeluarkan zakat, namun jumlah rekaat dan kewajiban pengeluaran zakat berapa nishobnya tidak dijelaskan secara detail maka hadist Nabi yang menjelaskan tentang penjabaran tesebut.
3. Ijma’ (kesepakatan para ulama) ketika dicari dari AL-qur’an dan Al-Hadis tentang hukum ternyata tidak ada, maka kita dapat menggunakan dasar hukum yang ketiga yaitu Ijma’. Contoh : pada zaman Khalifah Utsman tentang penambahan Adzan Tsani (adzan kedua) yang dikumandangkan sebelum melakukan sholat Jum’at Qobliyatul Jum’ah, oleh karena kesepakatan para sehabat pada waktu itu dan kebijakan Khalifah Utsman serta diikuti oleh sahabat lain dan tidak ada yang menentangnya maka dilaksanakanlah Ijma tersebut (Ijma’ Shohabi).
4. Qiyas (menyamakan hukum sesuatu masalah yang belum diketahui hukumnya dan masalah lain yang sudah diketahui, karena ada kesamaan illat yang mendasar penentuan hukum) contoh : menqiyaskan tuak dengan khomer karena tuak itu haram seperti hukumnya khomer, penentuan hukum tersebut didasarkan pada Q.S. An-Nisa’ ayat 59.

ياايهاالذين امنوا اطيعوا الله واطيعوا الرسول والولى الامر منكم الايه

Artinya : “ Hai orang-orang yang beriman taatlah kamu kepada Allah dan Rasulnya dan Ulil Amri diantara kami, jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-qur’an) dan rasulnya (Assunah) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Qiyamat….



Bagikan

Jangan lewatkan

Pengertian Dan Dasar Hukum ASWAJA
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.

Comments
0 Comments
Untuk menyisipkan kode pendek, gunakan <i rel="code"> ... KODE ... </i>
Untuk menyisipkan kode panjang, gunakan <i rel="pre"> ... KODE ... </i>
Untuk menyisipkan gambar, gunakan <i rel="image"> ... URL GAMBAR ... </i>